icon fd photo ICON FD.gif

Selasa, 26 April 2016

Sejarah Forensik dan Digital Forensics



     Definisi dan Sejarah Ilmu Forensik dan Digital Forensics
  1. Definisi ilmu Forensik
Forensik merupakan sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan yang digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penting dari sebuah system hukum, yang dalam hal ini berkaitan dengan hukum pidana, penerapan bidang ilmu ini tidak terlepas dari penggunaan metode-metode ilmiah, atau ilmu pengetahuan, aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta dari suatu kejadian sebagai bentuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik.
Menurut Dr Edmond Locard.  Istilah Forensik berasal dari bahasa yunani yaitu “Forensis”  yang berarti debat atau perdebatan merupakan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains).
Sedangkan menurut beberapa pendapat lain Forensik berasal dari bahasa latin  yaitu “Forum”  yang berarti tempat/lokasi untuk melakukan transaksi. Dalam perkembangan selanjutnya semakin banyak bidang ilmu yang dilibatkan atau dimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk kepentingan hukum dan keadilan.
Dari beberapa pendapat yang telah dijelaskan diatas maka dapat didefinisikan bahwa ilmu forensic adalah penerapan suatu bidang Ilmu pengetahuan dengan tujuan untuk pengungkapan suatu kasus tertentu demi penetapan hukum dan pelaksanaan hukum dalam sistem peradilan hukum pidana maupun hukum perdata.
Prinsip dasar ilmu forensik dipelopori oleh Dr Edmond Locard.  Ia berspekulasi bahwa setiap kontak yang Anda buat dengan orang lain, tempat, atau hasil objek dalam pertukaran materi fisik.  Ini dikenal sebagai Locar exchange principle .  Ini pertukaran materi fisik dapat digunakan untuk membuktikan tidak bersalah seseorang atau bersalah di pengadilan hukum.
Dalam investigasi kriminal yang khas, kejahatan adegan penyelidik, kadang-kadang dikenal sebagai Penyidik Crime Scene (CSI), akan mengumpulkan bukti fisik dari TKP, korban dan/atau tersangka. Ilmuwan forensik kemudian memeriksa bahan yang dikumpulkan untuk memberikan bukti ilmiah untuk membantu dalam penyelidikan polisi dan proses pengadilan.  Dengan  demikian, mereka sering bekerja sangat erat dengan pihak kepolisian dalam pengungkapan suatu kasus.

b.      Sejarah Ilmu Forensik
Sejarah dari ilmu forensik, beberapa dokumentasi tentang ilmu forensik  sudah ditemukan sejak ribuan tahun yang lalu. Dua ratus tahun sebelum masehi, Archimedes menggunakan metode apung untuk menentukan sebuah mahkota yang terbuat dari emas adalah benar terbuat dari emas murni (tanpa campuran) atau sudah bercampur dengan perak dengan membandingkan terhadap emas padat. Catatan lain yang menggunakan obat-obatan dan entomology untuk mengungkapkan kasus-kasus criminal ditemukan ada sebuah buku berjudul Xi Yuan Lu, di Cina pada masa Dinasti Song (1248) oleh Song Ci. Cina juga pertama kali menggunakan sidik jari sebagai salah satu otentikasi dokumen bisnis.
Perkembangan terus berlanjut, ilmu forensik mulai digunakan untuk mengungkapkan kasus-kasus kriminal. Sir Francis Galton pada tahun 1892 mendirikan sistem pertama untuk mengklasifikasikan sidik jari. Pada tahun 1896, Sir Edward Henry, mengembangkan system berdasarkan arah, aliran, pola dan karakteristik lain yang terdapat pada sidik jari. Klasifikasi “The Henry” menjadi standar untuk teknik penyelidikan sidik jari pada kriminal di seluruh dunia.
Di tahun 1835, Henry Goddard menjadi orang pertama yang melakukan analisa secara fisik untuk menghubungkan peluru dengan senjata si pembunuh. Perkembangan penyelidikan terhadap peluru menjadi semakin tepat setelah Calvin Goddard membuat mikroskop perbandingan untuk menafsirkan peluru keluar dari selonsong yang mana. Di tahun 1970, tim ilmuwan dari Aerospace Corporation mengembangkan meotde untuk mendekteksi residu bubuk mesiu dengan menggunakan mikroskop elektron.
James Marsh, di tahun 1836, mengembangkan tes kimia untuk mendeteksi arsenik, yang digunakan pada percobaan pembunuhan. Pada tahun 1930, ilmuwan Karl Landsteiner mengklasifikasikan darah manusia ke dalam berbagai kelompok. Penemuan ini membuka jalan bagi penggunaan darah dalam investigasi kriminal. Pengembangan terus dilanjutkan, di pertengahan 1900-an ditemukan cara untuk menganalisa air liur, air mani dan cairan tubuh lainnya serta untuk membuat tes darah yang lebih akurat.
Edmond Locard, seorang profesor di University of Lyons, mendirikan laboratorium kriminal polisi pertama di Perancis pada tahun 1910. Untuk kepeloporannya dalam kriminologi forensik, Locard dikenal sebagai “Sherlock Holmes Perancis”. Sementara itu di Los Angeles pada tahun 1924, Agustus Vollmer mendirikan laboratorium kriminal polisi Amerika. Pada akhir abad ke-20, ilmuwan forensik memiliki banyak alat berteknologi tinggi yang mereka miliki untuk menganalisis bukti dari reaksi berantai polimerase (PCR) untuk analisis DNA, teknik sidik jari dengan kemampuan pencarian dengan komputer.
Ilmu Forensik sekarang tidak lagi hanya berhubungan dengan pembunuhan ataupun bidang kedokteran. Saat ini, ilmu forensik semakin luas, di antaranya adalah:
v Art Forensic
v Computational Forensic
v Digital Forensic
v Forensic Accounting
v Forensic Chemistry
v Forensic DNA Analysis
v Forensic Pathology
v Forensic Video Analysis
v Mobile Device Forensics
v Blood Spatter Analysis
v Forensic Investigation
v Dan sebagainya.
Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti “dari luar”, dan serumpun dengan kata forum yang berarti “tempat umum”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains.
Penggunaan prinsip dan prosedur ilmiah untuk memecahan masalah hukum dikenal sebagai ilmu pengetahuan forensik. Istilah “forensik” dapat menggambarkan sejumlah disiplin ilmiah, di antaranya kimia, toksikologi, psikiatri, patologi, biologi, dan teknik. Oleh karena itu, sangatlah wajar untuk memikirkan ilmu pengetahuan forensik dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan alam, fisika, dan ilmu sosial, pengelompokan besar cabang pengetahuan terkumpul di mana kebenaran dan hukum diperiksa dan dicatat. Ketika ilmu pengetahuan forensik digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum, banyak subkelompok menjadi spesialisasi yang dikenal sebagai farmakologi forensik, psikologi forensik, dan lain-lain. Sebenarnya, tiap subspesialisasi ini dapat digunakan dalam pemecahan masalah hukum.
Scientific Method and Law (Hukum dan Metode Ilmiah) Untuk menentukan sejarah permulaan ilmu pengetahuan forensik, seseorang harus mempertimbangkan evolusi proses hukum di Eropa, terutama Inggris. Penentuan bersalah atau tidak bersalahnya suatu tindak kejahatan dimulai dari peradilan primitif melalui cobaan berat, proses inquisitorial, dan pada akhirnya ajaran dasar yurisprudensi modern, yaitu praduga tak bersalah berdasarkan hukum Anglo-Saxon dan praduga bersalah berdasarkan Napoleon Code. Metode ilmiah atau penyelidikan rasional menjadi bagian dari proses peradilan pada abad ke-19, dan ilmu pengetahuan forensik berkembang dengan cepat pada abad ke-20. Kemajuan teknologi terus mendorong pertumbuhan ilmu pengetahuan forensik.

Sejarah forensik berevolusi dari tahun ke-tahun di antaranya:
1. Francis Galton (1822-1911) : sidik jari
2. Leone Lattes (1887-1954) : Golongan darah (A,B,AB & O)
3. Calvin Goddard (1891-1955) : senjata dan peluru (Balistik)
4. Albert Osborn (1858-1946) : Document examination
5. Hans Gross (1847-1915) : menerapkan ilmiah dalam investigasi criminal
6. FBI (1932) : Lab. forensik.

  1. Definisi Forensika Digital / Digital Forensics
Ada beberapa definisi menurut para ahli yang bisa dijadikan acuan tentang apa sebenarnya Digital Forensik. Sebagaimana dikemukakan oleh Marcella: Digital Forensics adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan komputer. Istilah ini relatif baru dalam bidang komputer dan teknologi, tapi telah muncul diluar term teknologi (berhubungan dengan investigasi bukti intelijen dalam penegakan hukum) sejak pertengahan tahun 1980-an.
Menurut Casey  Digital Forensics adalah karakteristik bukti yang mempunyai kesesuaian dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap kejadian berdasarkan bukti statistik yang meyakinkan.
Menurut Judd Robin yang juga seorang ahli komputer forensik dalam Abdullah (2007) juga menyatakan bahwa “komputer forensik merupakan penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”.
Menurut Budhisantoso Digital Forensics adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.
Menurut Ruby Alamsyah Digital Forensics adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.  Barang bukti digital merupakan hasil ekstrak dari barang bukti elektronik seperti Personal Komputer, mobilephone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
Menurut Scientific Working Group on Digital Evidence: “Informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital”
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Digital Forensics adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  1. Sejarah Digital Forensik
Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional akhirnya menjadi bermasalah. Bukti-bukti komputer mulai masuk kedalam dokumen resmi hukum lewat US Federal Rules of Evidence pada tahun 1976. Selanjutnya dengan berbagai perkembangan yang terjadi muncul beberapa dokumen hukum lainnya, antara lain adalah:
§  The Electronic Communications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
§  The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan system komputer pemerintahan.
§  Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang. Pembuktian dalam dunia maya memiliki karakteristik tersendiri. Hal ini dikarenakan sifat alami dari teknologi komputer memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Karena itulah salah satu upaya untuk mengungkap kejahatan komputer adalah lewat pengujian sistem dengan peran sebagai seorang detektif dan bukannya sebagai seorang user. Kejahatan computer (cybercrime) tidak mengenal batas geografis, aktivitas ini bisa dilakukan dari jarak dekat, ataupun dari jarak ribuan kilometer dengan hasil yang serupa. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti.

Untuk itu tugas ahli digital forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu akan berguna di persidangan. Bagaimanapun, digital forensik banyak dibutuhkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya pada kasus-kasus kriminal yang melibatkan hukum. Secara umum kebutuhan digital forensik dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
§  Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum.
§  Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer.
§  Upaya-upaya pemulihan kerusakan sistem.
§  Troubleshooting yang melibatkan hardware maupun software.

§  Keperluan untuk memahami sistem ataupun berbagai perangkat digital dengan lebih baik.



REFRENSI

Marcella, Albert J., and Robert S. Greenfiled, “Cyber Forensics a field manual for collecting,  examining, and preserving evidence of computer crimes”, by CRC Press LLC, United States of America
Eoghan Casey, “Digital Evidence and Computer Crime”, 2nd ed., hal. 20
Budi Rahardjo, “Hukum dan Dunia Cyber”, PT. Indosic, Jakarta, 2003
Locard’s Exchange Principle – Forensic Handbook Forensic Handbook.” http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/. (diakses18-April-2016).
Ken Zatyko, & Dr. John Bay. (2011). The Digital Forensics Cyber Exchange Principle. from http://www.forensicmag.com/articles/2011/12/digital-forensics-cyber-exchange-principle (diakses 18-April-2016).
https://www.academia.edu/9864924/Sejarah_forensik_dan_digital_forensik (diakses 18 April 2016).
https://www.academia.edu/10367949/Sejarah_Forensik_dan_Forensika_Digital (diakses 18 April 2016).
Crime investigation: physical evidence and the police laboratory. New York, 1953. (diakses 18 April 2016).
Cornell University Law School. 1992. Daubert Standard. http://www.law.cornell.edu/wex/daubert_standard (diakses 18 April 2016).


Filed Under :

0 komentar for "Sejarah Forensik dan Digital Forensics"

Posting Komentar

background