Peran Bukti Digital Menurut Angus McKenzie Marshall (2008) dalam bukunya berjudul “Digital Forensics: Digital Evidence in Criminal Investigations” Melihat dari sifat perangkat digital dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Closed
System: yaitu tidak terhubung dengan lingkungan luar.
2. Open
System : yaitu berhubungan dengan lingkungan luar.
3. Perubahan
kompleksitas permasalahan yaitu dapat diakibatkan oleh koneksi internet dan
lingkungan.
4. Lokasi
dilakukannya serangan lokasi asal yang dapat di sembunyikan oleh tunneling,
terjadi pada kejadian yang melibatkan internet, dan sangat bergantung pada
hukum masing-masing negara.
Adapun
peran perangkat digital adalah sebagai berikut:
1. Witness
(Saksi Mata)
Witness atau saksi
adalah pengamat pasif suatu aktivitas. Witness tidak memiliki kontak
langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus, tetapi bisa saja
mendeskripsikan aktivitas, kondisi lingkungan, dan pihak-pihak yang terlibat
dalam kasus tersebut. contoh adalah CCTV dan perangkat jaringan yang dapat
merekam trafik yang melaluinya.
2. Tools
(Alat)
Tool atau alat
sebagai sesuatu yang dapat mempermudah suatu aktivitas, tetapi bukan yang
utama. Tools dapat berupa sebuah software, sebuah device,
atau perangkat jaringan yang kompleks.
3. Accompile
Accomplice atau kaki
tangan/komplotan adalah pihak yang memiliki peran penting dalam keberhasilan
suatu aktivitas. Seperti jika pelaku menemukan suatu celah atau kelemahan pada
sistem digital, dia dapat mengeksploitasi celah tersebut untuk menanamkan
malware (virus, trojan, dll.) kepada sistem tersebut.
Hal ini membuat sistem digital yang terinfeksi malware tersebut menjadi accomplice dari si pelaku.
Hal ini membuat sistem digital yang terinfeksi malware tersebut menjadi accomplice dari si pelaku.
4. Victim
(Korban/Target Sasaran)
Victim atau korban
adalah target dari serangan.
5. Guardian
(Pelindung )
Sebuah
kejahatan hanya dapat terjadi ketika penyerang yang termotivasi dan korban yang
cocok bertemu tanpa adanya penjagaan yang sesuai. Dalam konteks digital, digital
devices dapat berfungsi sebagai penjaga atau pelindung dari serangan.
Untuk
mempelajari lebih lanjut mengenai 5 peran digital devices tersebut, akan
dijabarkan sebuah contoh kasus yang melibatkan digital devices.
CONTOH
KASUS
JAKARTA, GRESNEWS.COM Pembobolan
rekening nasabah lewat Automatic Teller
Machine (ATM) yang melibatkan komplotan warga negara asing berhasil
dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes
Polri.
Salah seorang pelaku yang diduga
terlibat, Iliana Tzevetanovc (IIT), berasal dari negara Bulgaria. Sementara dua
WNA lainnya berhasil kabur. “Dia (pelaku) diduga menerima uang hasil kejahatan
dan membantu kejahatan yang dilakukan sindikatnya,” kata Direktur Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Mabes
Polri, Senin (20/4).
Kejahatan terbongkar setelah
kepolisian menerima salah satu bank swasta soal adanya aktifitas mencurigakan
yang terekam CCTV pada beberapa lokasi ATM di Bali yang dilakukan oleh beberapa
orang Warga Negara Asing. Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan,
akhirnya pada 7 Februari 2015 penyidik Sub Direktorat dari Cyber Crime
Bareskrim Polri menangkap IIT.
Saat ditangkap, pelaku IIT tengah
bersama 6 orang WN Bulgaria lainnya yang terdiri dari 4 orang wanita dan 2
orang laki-laki. Oleh penyidik dua orang laki-laki WN Bulgaria ini diserahkan
kepada Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi karena
melakukan pelanggaran keimigrasian.
“IIT telah tinggal di Bali selama
kurang lebih dua tahun, dia dan kelompoknya diketahui berulang kali keluar
masuk Bali,” papar Victor. Sindikat kejahatan pelaku lainnya diketahui
melarikan diri dari Bali sesaat penangkapan IIT. Mereka melarikan diri ke NTT
kemudian menyeberang ke Timor Leste dan meninggalkan negara tersebut menuju
Singapura.
“Kelompok ini telah melakukan kejahatan pencurian uang
dengan modus operadi ATM skimming dan terdapat 560 korban sindikat ini yang
berasal dari hampir seluruh negara Eropa yang pernah berlibur ke Bali,”
bebernya.
Berdasarkan data Europol, diketahui
sindikat ini pernah melakukan kejahatan serupa di beberapa negara Eropa dan
Amerika, serta pernah menjalani hukuman penjara. Dan diduga sindikat ini
menjadikan Bali sebagai lokasi pencurian identitas nasabah dan lokasi penarikan
uang hasil kejahatan. “Uang yang diambil pelaku tidak banyak, rata-rata kurang
dari 300 Euro dari setiap korbannya, namun karena korbannya banyak sekali maka
keuntungan yang diraih sindikat ini menjadi sangat besar,”ungkapnya.
Pada penggerebekan yang dilakukan,
penyidik Cyber Polri menyita ribuan kartu palsu (white card) yang berisikan
data magnetic stipe nasabah yang identitasnya telah dicuri. Selain itu disita
peralatan komputer, magnetic card write, uang dalam berbagai bentuk mata uang
seperti USD, Euro, Rial, SGD, RM, HKD, Lira, RMB stara kurang lebih Rp 500
juta.
Aksi kejahatan warga asal Bulgaria
ini tidak menggasak rekening warga Indonesia meskipun dilakukan di Bali. Yang
dibobol adalah rekening warga negara asing lainnya. Aksi itu dilakukan agar
kejahatan mereka tidak tercium oleh aparat keamanan di Indonesia. “Rata rata
warga negara asing yang berlibur ke Bali, mereka sadar setelah kembali ke
negaranya masing masing,”
jelas Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Mabes Polri
Komisaris Besar Rahmad Wibowo.
Masih dalam kasus yang sama sepeti
dilansir dari nasional.news.viva.co.id, dalam menjalan aksinya, ITT tidak
menggunakan skimmer, atau alat yang biasa ditaruh di bibir ATM untuk membobol
mesin ATM, tetapi menggunakan alat penyadap semacam router yang dapat membaca
lalu lintas transaksi perbankan dari setiap kartu ATM. Sehingga pelaku dengan
mudah melakukan aksinya. Pelaku menaruh alat tersebut di belakang mesin ATM.
Kemudian alat tersebut merekam data nasabah. Dengan data itu, pelaku
menggandakan kartu ATM dan mengambil uang nasabah.
Selain menyadap data ATM nasabah,
pelaku juga memasang penutup palsu di atas tombol PIN ATM yang sudah dipasangi
kamera tersembunyi dan memori internalnya. Dengan alat ini, pelaku mengintip
PIN korban saat korban memasukkan PIN ATM.
Bank dihimbau untuk tidak
menempatkan ATM di lokasi yang sepi, lebih diutamakan tempat yang ramai dengan
penerangan yang baik dan CCTV. Sebab, cara ini merupakan salah satu upaya
mencegah tindakan kejahatan tersebut. nasional.news.viva.co.id
RINGKASAN KASUS
Kasus : Pembobolan
rekening nasabah lewat ATM di Bali
Pelaku : Komplotan WNA (melibatkan WN Bulgaria)
Pelapor : Salah satu bank swasta
Pelaku : Komplotan WNA (melibatkan WN Bulgaria)
Pelapor : Salah satu bank swasta
Isi Laporan :
Adanya aktivitas mencurigakan yang terekam kamera CCTV pada beberapa lokasi ATM yang dilakukan oleh beberapa WNA.
Adanya aktivitas mencurigakan yang terekam kamera CCTV pada beberapa lokasi ATM yang dilakukan oleh beberapa WNA.
Modus
Operandi :
- Menggunakan
alat penyadap semacam router yang dipasang di belakang mesin ATM untuk
membaca lalu lintas transaksi perbankan dari setiap kartu ATM. Alat
tersebut merekam data nasabah. Dengan data itu, pelaku menggandakan kartu
ATM dan mengambil uang nasabah.
- Memasang penutup palsu di atas tombol PIN ATM
yang dipasangi kamera tersembunyi dan memori internalnya untuk mengintip
PIN saat korban memasukkan PIN.
Barang bukti
elektronik/digital yang dapat diperoleh :
- Rekaman
CCTV di ATM.
- Router.
- Kartu palsu (white card) berisi data magnetic
stripe nasabah yang identitasnya telah dicuri.
- Peralatan
komputer.
- Magnetic
card writer.
- Rekaman
video dari kamera tersembunyi pada penutup tombol PIN ATM.
ANALISIS
PERAN DIGITAL DEVICES
Keenam
barang bukti yang yang telah disebutkan tadi dapat dianalisis menurut
perannya. Berikut penjabarannya:
1. Rekaman
CCTV di ATM
Rekaman CCTV
dapat dikategorikan sebagai witness karena tidak terlibat langsung
dengan kasus dan dapat mengamati sesuatu yang berkaitan dengan insiden
yang sedang diinvestigasi. Dalam hal ini, CCTV merekam kejadian saat WNA
melakukan aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi ATM.
2. Router
Router dapat
dikategorikan sebagai accomplice karena sebagai alat utama dalam modus
operandi pembobolan rekening nasabah via ATM ini. Router merekam trafik data
ATM nasabah yang dengan data itu, pelaku dapat menggandakan kartu ATM
milik nasabah yang datanya telah dicuri.
3. White card
White card dapat dikategorikan
sebagai tool karena bukan sebagai alat utama dalam kasus ini. White
card ini hanya untuk menggandakan kartu ATM nasabah yang datanya telah
dicuri.
4.
Peralatan komputer
Peralatan komputer dapat
dikategorikan sebagai tool untuk membantu proses pembacaan
data nasabah yang dicuri dan proses penggandaan kartu ATM.
5.
Magnetic card writer
Magnetic card writer dapat dikategorikan sebagai tool
untuk membantu proses penggandaan kartu ATM.
6.
Rekaman video dari kamera tersembunyi
Rekaman video dari kamera tersembunyi untuk mengintip
PIN ATM nasabah dapat dikategorikan sebagai witness dan accomplice.
Rekaman video ini sangat berguna untuk mengetahui berapa saja nomor PIN dari
setiap nasabah yang menggunakan ATM tersebut.
Masih ada satu digital device
lagi yang memiliki peran namun tidak termasuk barang bukti yang disita yaitu
mesin ATM yang dipasangi router. Mesin ATM ini dapat dikategorikan
sebagai victim sekaligus accomplice karena selain
sebagai mesin target, mesin ATM ini juga menjadi alat utama dalam kasus
kejahatan pembobolan rekening nasabah via ATM.
REFRENSI
Marshall
AMK 2008 Digital Forensics: Digital Evidence in Criminal Investigations
Priatmojo, D., & Syaefullah.
(2015). Polri Bekuk WN Bulgaria Pembobol ATM di Bali. (di
akses 20 April 2016), from
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/616207-polri-bekuk-wn-bulgaria-pembobol-atm-di-bali
Rahman, A. (2015). Bareskrim Ungkap
Pembobolan ATM oleh WN Bulgaria. (di akses 20 April 2016), from
http://www.gresnews.com/berita/hukum/20214-bareskrim-ungkap-pembobolan-atm-oleh-wn-bulgaria/
Ady
Suprianto 2015 Definisi Digital Evidence (di akses 20 April 2016) https://adysuprianto.wordpress.com/2015/05/18/definisi-digital-evidence/
Kozushko
H. (2003). Digital Evidence (di akses 20
April 2016)
http://infohost.nmt.edu/~sfs/Students/HarleyKozushko/Papers/DigitalEvidencePaper.pdf
0 komentar for "Peran Bukti Digital Menurut McKenzie Marshall"
Posting Komentar