icon fd photo ICON FD.gif

Selasa, 26 April 2016

Prinsip Locard Exchange dan Kaitannya dengan Digital Forensics



   Prinsip Locard Exchange dan kaitan nya dengan Digital Forensics
a.        Prinsip Locard Exchange
Dalam ilmu forensik, kita tidak akan lepas dari bagaimana cara menyelidiki dan mengungkap sebuah kasus. Untuk itu ada semacam prinsip dasar dalam dunia forensik yang sering digunakan sebagai pedoman yaitu “Locard’s Exchange Pronciple” guna mendapatkan bukti forensik.
Dr. Edmond Locard (13 Desember 1877–4 Mei 1966) merupakan pelopor dalam ilmu forensik dan kminologi juga dikenal sebagai Sherlock Holmes Perancis. Locard adalah orang yang memformulasikan prinsip ini. Formulanya bahwa pada ilmu forensik dikenal “Every contact leaves a trace” yang jika di bahasakan indonesia berarti setiap ada kontak dari dua benda maka akan meninggalkan jejak. Locard berspekulasi bahwa setiap kali kita melakukan kontak dengan orang lain, tempat, atau hal yang dapat menghasilkan kontak fisik pasti akan meninggalkan jejak. Setiap kejahatan yang dilakukan dapat diidentifikasi karena meninggalkan segala macam bukti-bukti yang dapat berupa DNA, sidik jari, jejak kaki, jatuhnya rambut, sel-sel kulit, darah, cairah tubuh,  potongan kain dan lain sebagainya yang dapat dianalisa oleh ahli forensic.
Artinya setiap kejadian yang dilakukan pastinya akan meninggalkan jejak yang dapat dijadikan sebagai alat bukti terhadap dirinya. Alat bukti tersebut tidak akan pernah salah karena merupakan bukti yang nyata walaupun terkadang bukti yang ditinggalkan tidak kasat mata. Alat bukti juga tidak bisa dipalsukan. Untuk itu perlu ketelitian ahli forensik dalam menganalisa dan memproses bukti yang ditemukan agar tidak terjadi kesalahan.
Paul L. Kirk, penulis buku “Crime Investigation: Physical Evidence and The Police Laboratory“, mendeskripsikan Locard’s Exchagne Principle sebagai berikut:
“Wherever he steps, whatever he touches, whatever he leaves, even unconsciously, will serve as a silent witness against him. Not only his fingerprints or his footprints, but his hair, the fibers from his clothes, the glass he breaks, the tool mark he leaves, the paint he scratches, the blood or semen he deposits or collects. All of these and more, bear mute witness against him. This is evidence that does not forget. It is not confused by the excitement of the moment. It is not absent because human witnesses are. It is factual evidence. Physical evidence cannot be wrong, it cannot perjure itself, it cannot be wholly absent. Only human failure to find it, study and understand it, can diminish its value.“

Yang artinya :

“Ke manapun dia melangkah, apapun yang dia sentuh, apapun yang dia tinggalkan, walaupun tanpa dia sadari, akan menjadi saksi bisu terhadapnya. Tidak hanya sidik jarinya atau jejak kakinya, tetapi rambutnya, serat pakaiannya, kaca yang dia pecahkan, jejak alat yang dia tinggalkan, cat yang dia gores, darah atau sperma yang dia simpan atau dia kumpulkan. Semua ini dan lebih, menjadi saksi bisu terhadapnya. Ini adalah bukti yang tidak akan lupa. Hal ini tidak dibingungkan dengan kesenangan sesaat. Tidak juga tiada hanya karena ada saksi mata. Ini adalah bukti yang nyata. Bukti fisik tidak bisa salah, tidak juga memalsukan dirinya sendiri, tidak akan sepenuhnya tiada. Yang ada hanya manusia yang gagal menemukannya, pelajari dan pahami (bahwa jika gagal menemukannya), dapat menghilangkan nilainya.”

b.        Kaitan Locard’s Exchange Pronciple dengan Forensika Digital
Dari penjelasan diatas bahwa Prinsip Locard Exchange tersebut adalah “every contact leaves a trace”. Yang mana prinsip ini dapat diterapkan dalam kejahatan konvensional. Pelaku kejahatan akan datang ke tempat kejadian perkara dengan membawa sesuatu dan akan meninggalkan lokasi dengan sesuatu pula. Namun dalam dunia cyber, pelaku kejahatan dimungkinkan untuk bersentuhan fisik dengan lokasi kejadian, tapi juga dimungkinkan tidak bersentuhan fisik dengan lokasi kejadian. ini tentunya akan membawa aspek baru dalam menganalisis tempat kejadian perkara (TKP). Lalu bagaimana jika kejahatan tersebut menggunakan perangkat IT yang canggih seperti pada saat sekarang yang mana pelaku dapat melakukan kejahatan tanpa kontak fisik?
PCR Forensic dalam glosarium tentang Locard Exchange menjelaskan bahwa “In the digital world, this translates into that when two computers come in "contact" with each other over a network, they exchange something with each other. This "something" may show up in log files, the registry, in memory or other places on the systems.” Yang artinya “Dalam dunia digital, kontak dapat terjadi ketika dua komputer melakukan “kontak” satu sama lain di dalam sebuah jaringan, mereka (komputer) akan melakukan pertukaran sesuatu. Sesuatu yang dimaksud tersebut dapat berupa log, registri, di dalam memori, atau tempat lain di dalam sistem".

Menurut Ken Zatyko dan Dr. John Bay Prinsip Locard Exchange ini, dapat diterapkan dalam kasus cybercrimes dengan media jaringan komputer, karena walaupun tidak bersentuhan secara fisik, tapi masih ada jejak yang tertinggal dan terjadi kontak secara ‘virtual’. Namun berdasarkan teori lengkap Locard Exchange tersebut, ternyata sebenarnya prinsip tersebut sedikit kurang pas diterapkan karena intinya, pelaku tidaklah bersentuhan secara fisik dengan tempat kejadian perkara.
Sehingga prinsip Locard Exchange dikembangkan menjadi “Cyber-Exchange Principle” yang tetap menggunakan pondasi prinsip Locard Exchange. Prinsip “Cyber-Exchange” yang mereka kembangkan yaitu :
“Artifacts of electronic activity in conventional digital computers are detectable through forensic examination, although such examination might require access to computer and network resources beyond the bounds of the “crime scene” itself. Electronic contact does not leave a physical trace because a human or thing does not come in contact with the scene. It may leave only digital evidence and therefore extensive examination of evidence beyond the primary physical crime scene (location where a law was violated) should occur. This examination typically involves bits and bytes of information.”

Maksud dari prinsip Cyber-Exchange tersebut adalah, bahwa kontak yang terjadi dengan perangkat elektronik tidak menimbulkan jejak secara fisik karena manusia tidak datang secara langsung dan tidak melakukan kontak secara fisik dengan tempat kejadian perkara. Tapi bukti-bukti digital yang ada dapat dijadikan barang bukti dan pemeriksaan harus dilakukan secara luas, tidak hanya terpaku pada tempat kejadian perkara yang utama, namun dimungkinkan adanya tempat kejadian perkara yang lainnya sehingga kontak yang terjadi pada kejahatan komputer dapat berupa kontak secara “virtual”.

Contoh kasus berupa pencurian uang secara online dengan cara membobol satu akun bank korban dan kemudian mentransfer uangnya secara elektronik ke akun yang lain dan terjadilah transaksi ilegal. Tidak ada jejak manusia dalam kasus ini (sepert jejak sepatu di lantai, dll). Tapi hanya ada data berupa ‘bit-bit’ dalam jaringan komputer. Dapat seperti log transaksi, password yang berubah, log transfer uang, dan sebagainya. Ini merupakan contoh bukti ‘tidak langsung’ yang harus dianalisis. Bukti ini dapat bersifat sementara, volatile, semi permanen, atau permanen. Ketika kejadian ini berlangsung, tidak ada jejak fisik yang ditinggalkan si pelaku tersebut. Bahkan dengan luasnya internet sekarang, si pelaku dapat melancarkan aksinya dari jarak ribuan mil. Sehingga penyidik juga harus memerika perangkat seperti router, switch, server, Internet Exchange Points, dan traffic management dari ISP untuk mencari lokasi si pelaku.
Faktanya pada zaman sekarang mencari dan menganalisa bukti digital tidaklah mudah. Namun, bukti digital tersebut akan selalu ada. Jejak barang bukti tersebut dapat ditemukan di komputer, server, switch, router, telpon seluler, dan lain sebagainya. Berdasarkan fakta-fakta dan contoh kasus yang ada tadi, maka hipotesis Ken dan Dr. Zoen Bay yang dipaparkan diawal tadi ternyata benar bahwa prinsip Locard Exchange tersebut bisa diterapkan dalam dunia forensika digital.

Kesimpulan yang dapat kita ambil berdasarkan artikel yang ditulis oleh Ken dan Dr. Zoen Bay ini adalah bahwa sebenarnya prinsip Locard Exchange tersebut masih dapat diterapkan dalam dunia forensik digital. Adapun pengembangan yang dilakukan dengan prinsip Cyber-Exchange juga sebenarnya hanya pengembangan dimana pada prinsip Locard Exchange, kontak yang terjadi dan yang bersentuhan itu secara fisik, maka pada prinsip Cyber-Exchange dikembangkan bahwa kontak yang terjadi dapat secara ‘virtual’ dimana pelaku kejahatan dapat melancarkan aksinya dari jarak yang sangat jauh sekalipun.


REFRENSI

Marcella, Albert J., and Robert S. Greenfiled, “Cyber Forensics a field manual for collecting,  examining, and preserving evidence of computer crimes”, by CRC Press LLC, United States of America
Eoghan Casey, “Digital Evidence and Computer Crime”, 2nd ed., hal. 20
Budi Rahardjo, “Hukum dan Dunia Cyber”, PT. Indosic, Jakarta, 2003
Locard’s Exchange Principle – Forensic Handbook Forensic Handbook.” http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/. (diakses18-April-2016).
Ken Zatyko, & Dr. John Bay. (2011). The Digital Forensics Cyber Exchange Principle. from http://www.forensicmag.com/articles/2011/12/digital-forensics-cyber-exchange-principle (diakses 18-April-2016).
https://www.academia.edu/9864924/Sejarah_forensik_dan_digital_forensik (diakses 18 April 2016).
https://www.academia.edu/10367949/Sejarah_Forensik_dan_Forensika_Digital (diakses 18 April 2016).
Crime investigation: physical evidence and the police laboratory. New York, 1953. (diakses 18 April 2016).
Cornell University Law School. 1992. Daubert Standard. http://www.law.cornell.edu/wex/daubert_standard (diakses 18 April 2016).


Filed Under :

0 komentar for "Prinsip Locard Exchange dan Kaitannya dengan Digital Forensics"

Posting Komentar

background