Prinsip
Locard Exchange dan kaitan nya dengan Digital Forensics
a.
Prinsip
Locard Exchange
Dalam ilmu forensik, kita tidak akan lepas dari
bagaimana cara menyelidiki dan mengungkap sebuah kasus. Untuk itu ada semacam
prinsip dasar dalam dunia forensik yang sering digunakan sebagai pedoman yaitu
“Locard’s Exchange Pronciple” guna
mendapatkan bukti forensik.
Dr. Edmond Locard
(13 Desember 1877–4 Mei 1966) merupakan pelopor dalam ilmu forensik dan
kminologi juga dikenal sebagai Sherlock
Holmes Perancis. Locard adalah
orang yang memformulasikan prinsip ini. Formulanya bahwa pada ilmu forensik
dikenal “Every contact leaves a trace” yang jika di bahasakan indonesia
berarti setiap ada kontak dari dua benda maka akan meninggalkan jejak. Locard berspekulasi bahwa setiap kali
kita melakukan kontak dengan orang lain, tempat, atau hal yang dapat
menghasilkan kontak fisik pasti akan meninggalkan jejak. Setiap kejahatan yang
dilakukan dapat diidentifikasi karena meninggalkan segala macam bukti-bukti
yang dapat berupa DNA, sidik jari, jejak kaki, jatuhnya rambut, sel-sel kulit,
darah, cairah tubuh, potongan kain dan
lain sebagainya yang dapat dianalisa oleh ahli forensic.
Artinya setiap kejadian yang dilakukan pastinya akan
meninggalkan jejak yang dapat dijadikan sebagai alat bukti terhadap dirinya.
Alat bukti tersebut tidak akan pernah salah karena merupakan bukti yang nyata
walaupun terkadang bukti yang ditinggalkan tidak kasat mata. Alat bukti juga
tidak bisa dipalsukan. Untuk itu perlu ketelitian ahli forensik dalam
menganalisa dan memproses bukti yang ditemukan agar tidak terjadi kesalahan.
Paul L. Kirk, penulis buku “Crime Investigation: Physical Evidence and The Police Laboratory“,
mendeskripsikan Locard’s Exchagne
Principle sebagai berikut:
“Wherever
he steps, whatever he touches, whatever he leaves, even unconsciously, will
serve as a silent witness against him. Not only his fingerprints or his
footprints, but his hair, the fibers from his clothes, the glass he breaks, the tool mark he leaves, the
paint he scratches, the blood or semen he deposits or collects. All of these
and more, bear mute witness against him. This is evidence that does not forget.
It is not confused by the excitement of the moment. It is not absent because
human witnesses are. It is factual evidence. Physical evidence cannot be wrong,
it cannot perjure itself, it cannot be wholly absent. Only human failure to
find it, study and understand it, can diminish its value.“
Yang artinya :
“Ke manapun dia
melangkah, apapun yang dia sentuh, apapun yang dia tinggalkan, walaupun tanpa
dia sadari, akan menjadi saksi bisu terhadapnya. Tidak hanya sidik jarinya atau
jejak kakinya, tetapi rambutnya, serat pakaiannya, kaca yang dia pecahkan,
jejak alat yang dia tinggalkan, cat yang dia gores, darah atau sperma yang dia
simpan atau dia kumpulkan. Semua ini dan lebih, menjadi saksi bisu terhadapnya.
Ini adalah bukti yang tidak akan lupa. Hal ini tidak dibingungkan dengan
kesenangan sesaat. Tidak juga tiada hanya karena ada saksi mata. Ini adalah
bukti yang nyata. Bukti fisik tidak bisa salah, tidak juga memalsukan dirinya
sendiri, tidak akan sepenuhnya tiada. Yang ada hanya manusia yang gagal
menemukannya, pelajari dan pahami (bahwa jika gagal menemukannya), dapat
menghilangkan nilainya.”
b.
Kaitan Locard’s
Exchange Pronciple dengan Forensika Digital
Dari penjelasan diatas bahwa Prinsip Locard Exchange tersebut adalah “every contact leaves a trace”. Yang
mana prinsip ini dapat diterapkan dalam kejahatan konvensional. Pelaku
kejahatan akan datang ke tempat kejadian perkara dengan membawa sesuatu dan
akan meninggalkan lokasi dengan sesuatu pula. Namun dalam dunia cyber, pelaku
kejahatan dimungkinkan untuk bersentuhan fisik dengan lokasi kejadian, tapi
juga dimungkinkan tidak bersentuhan fisik dengan lokasi kejadian. ini tentunya
akan membawa aspek baru dalam menganalisis tempat kejadian perkara (TKP). Lalu
bagaimana jika kejahatan tersebut menggunakan perangkat IT yang canggih seperti
pada saat sekarang yang mana pelaku dapat melakukan kejahatan tanpa kontak
fisik?
PCR
Forensic dalam glosarium tentang Locard
Exchange menjelaskan bahwa “In the
digital world, this translates into
that when two computers come in "contact" with each other over a
network, they exchange something with each other. This "something"
may show up in log files, the registry, in memory or other places on the
systems.” Yang artinya “Dalam dunia
digital, kontak dapat terjadi ketika dua komputer melakukan “kontak” satu sama
lain di dalam sebuah jaringan, mereka (komputer) akan melakukan pertukaran
sesuatu. Sesuatu yang dimaksud tersebut dapat berupa log, registri, di dalam
memori, atau tempat lain di dalam sistem".
Menurut Ken Zatyko
dan Dr. John Bay Prinsip Locard
Exchange ini, dapat diterapkan dalam kasus cybercrimes dengan media
jaringan komputer, karena walaupun tidak bersentuhan secara fisik, tapi masih
ada jejak yang tertinggal dan terjadi kontak secara ‘virtual’. Namun
berdasarkan teori lengkap Locard Exchange
tersebut, ternyata sebenarnya prinsip tersebut sedikit kurang pas diterapkan
karena intinya, pelaku tidaklah bersentuhan secara fisik dengan tempat kejadian
perkara.
Sehingga prinsip Locard
Exchange dikembangkan menjadi “Cyber-Exchange
Principle” yang tetap menggunakan pondasi prinsip Locard Exchange. Prinsip “Cyber-Exchange”
yang mereka kembangkan yaitu :
“Artifacts of
electronic activity in conventional digital computers are detectable through
forensic examination, although such examination might require access to
computer and network resources beyond the bounds of the “crime scene” itself.
Electronic contact does not leave a physical trace because a human or thing
does not come in contact with the scene. It may leave only digital evidence and
therefore extensive examination of evidence beyond the primary physical crime
scene (location where a law was violated) should occur. This examination
typically involves bits and bytes of information.”
Maksud
dari prinsip Cyber-Exchange tersebut
adalah, bahwa kontak yang terjadi dengan
perangkat elektronik tidak menimbulkan jejak secara fisik karena manusia tidak
datang secara langsung dan tidak melakukan kontak secara fisik dengan tempat
kejadian perkara. Tapi bukti-bukti digital yang ada dapat dijadikan barang
bukti dan pemeriksaan harus dilakukan secara luas, tidak hanya terpaku pada
tempat kejadian perkara yang utama, namun dimungkinkan adanya tempat kejadian
perkara yang lainnya sehingga kontak yang terjadi pada kejahatan komputer dapat
berupa kontak secara “virtual”.
Contoh kasus berupa pencurian uang secara online
dengan cara membobol satu akun bank korban dan kemudian mentransfer uangnya
secara elektronik ke akun yang lain dan terjadilah transaksi ilegal. Tidak ada
jejak manusia dalam kasus ini (sepert jejak sepatu di lantai, dll). Tapi hanya
ada data berupa ‘bit-bit’ dalam jaringan komputer. Dapat seperti log transaksi,
password yang berubah, log transfer uang, dan sebagainya. Ini merupakan contoh
bukti ‘tidak langsung’ yang harus dianalisis. Bukti ini dapat bersifat
sementara, volatile, semi permanen, atau permanen. Ketika kejadian ini
berlangsung, tidak ada jejak fisik yang ditinggalkan si pelaku tersebut. Bahkan
dengan luasnya internet sekarang, si pelaku dapat melancarkan aksinya dari
jarak ribuan mil. Sehingga penyidik juga harus memerika perangkat seperti
router, switch, server, Internet Exchange Points, dan traffic management dari
ISP untuk mencari lokasi si pelaku.
Faktanya pada zaman sekarang mencari dan menganalisa
bukti digital tidaklah mudah. Namun, bukti digital tersebut akan selalu ada.
Jejak barang bukti tersebut dapat ditemukan di komputer, server, switch,
router, telpon seluler, dan lain sebagainya. Berdasarkan fakta-fakta dan contoh
kasus yang ada tadi, maka hipotesis Ken
dan Dr. Zoen Bay yang dipaparkan diawal tadi ternyata benar bahwa prinsip Locard Exchange tersebut bisa diterapkan
dalam dunia forensika digital.
Kesimpulan yang dapat kita ambil berdasarkan artikel
yang ditulis oleh Ken dan Dr. Zoen Bay ini adalah bahwa sebenarnya prinsip Locard Exchange tersebut masih dapat
diterapkan dalam dunia forensik digital. Adapun pengembangan yang dilakukan
dengan prinsip Cyber-Exchange juga
sebenarnya hanya pengembangan dimana pada prinsip Locard Exchange, kontak yang terjadi dan yang bersentuhan itu
secara fisik, maka pada prinsip Cyber-Exchange
dikembangkan bahwa kontak yang terjadi dapat secara ‘virtual’ dimana pelaku
kejahatan dapat melancarkan aksinya dari jarak yang sangat jauh sekalipun.
REFRENSI
Marcella, Albert J., and Robert S. Greenfiled, “Cyber
Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer
crimes”, by CRC Press LLC, United States of America
Eoghan Casey, “Digital Evidence and
Computer Crime”, 2nd ed., hal. 20
Budi Rahardjo, “Hukum dan Dunia Cyber”,
PT. Indosic, Jakarta, 2003
Locard’s Exchange Principle – Forensic Handbook Forensic
Handbook.” http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/. (diakses18-April-2016).
Ken Zatyko, & Dr. John Bay. (2011). The Digital
Forensics Cyber Exchange Principle. from
http://www.forensicmag.com/articles/2011/12/digital-forensics-cyber-exchange-principle
(diakses 18-April-2016).
https://www.academia.edu/9864924/Sejarah_forensik_dan_digital_forensik
(diakses 18 April 2016).
https://www.academia.edu/10367949/Sejarah_Forensik_dan_Forensika_Digital
(diakses 18 April 2016).
Crime
investigation: physical evidence and the police laboratory. New York, 1953. (diakses 18 April 2016).
Cornell University Law School. 1992. Daubert Standard.
http://www.law.cornell.edu/wex/daubert_standard (diakses 18 April 2016).
0 komentar for "Prinsip Locard Exchange dan Kaitannya dengan Digital Forensics"
Posting Komentar