Menurut J. Richter (2010), ada 5 karakteristik bukti digital. Yaitu Admissible (Layak), Authentic (Asli), Complete (Lengkap), Reliable (Dapat dipercaya) dan Believable (Terpercaya). Adapun penjelasan untuk masing-masing karakteristik sebagai berikut :
1. Admissible
(layak dan dapat diterima)
Artinya
barang bukti yang diajukan harus dapat diterima dan digunakan demi hukum, mulai
dari kepentingan penyidikan sampai ke pengadilan.
Contoh:
Dalam satu kasus, barang bukti yang diajukan harus berkaitan dengan kasus
tersebut misalnya peretasan sebuat website di sana ditemukan barang bukti yang
layak dan terkait seperti 1 unit CPU Komputer merk Forte, 1 unit Handphone merk
Tiger 1 unit SIMcard Telkomsel, 1 unit SIMcard Indosat, dan 1 account email
chmodrwxrwx@yahoo.co.id berikut print out-nya, serta 1 account Facebook Setan
dari Surga. Dalam kasus dkpp.
2. Authentic
(asli)
Barang bukti harus mempunyai hubungan keterkaitan yang
jelas secara hukum dengan kasus yang diselidiki dan barang bukti bukan hasil
rekayasa. Selain itu, barang bukti digital harus dapat dibuktikan dalam
pengadilan bahwa barang bukti tersebut masih asli dan tidak pernah diubah-ubah.
Contoh: mengecek keaslian barang bukti dari awal
sampai akhir investigasi, yang dicek nilai hash suatu dokumen. Apabila dari
awal sampai akhir investigasi nilai hash nya sama maka itu terjamin
keasliannya.
3. Believable
(terpercaya)
Barang bukti dan presentasi yang dilakukan
di pengadilan harus dapat dimengerti oleh hakim dan dapat dipercaya. Percuma
menyampaikan barang bukti dalam pengadilan semisal tentang biner-biner jika
hakim tidak mengerti akan hal itu. Oleh karena itu penyampaian barang bukti di
pengadilan harus menggunakan bahasa awam yang dapat dimengerti oleh hakim.
Contoh: dalam suatu persidangan, sorang
saksi ahli harus menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami dan sederhana
agar dapat dimengerti oleh orang awan dan hakim.
4. Reliable (dapat dipercaya)
Contoh: dalam suatu kasus ditemukan barang
bukti di TKP yang harus menangani nya adalah orang yang kompeten dibingan
forensika digital sehingga barang bukti terjaga keasliannya dan dapat
dipercaya.
5. Complete
(lengkap)
Barang bukti harus lengkap dan dapat
membuktikkan tindakan jahat yang dilakukan pelaku kejahatan. Barang bukti yang
dikumpulkan, tidak cukup hanya berdasarkan satu perspektif dari sebuah kejadian
yang berlangsung. Misalkan berhasil dikumpulkan barang bukti berupa log login
ke dalam sebuah sistem. Maka data yang dikumpulkan tidak hanya data log si
pelaku kejahatan, tapi semua log yang login ke dalam sistem. Karena bisa saja
sebenarnya sebelum si pelaku berbuat kejahatan, ada orang lain yang membantunya
dan atau bahkan yang duluan melakukan kejahatan sebelum si pelaku pertama.
0 komentar for "Karakteristik Barang Bukti Digital"
Posting Komentar